Berita Teknologi - Rokok Elektronik Ilegal. BPOM Babel belum lama ini menyatakan bahwa rokok elektrik yang beredar di masyarakat adalah produk ilegal dan tidak syah. Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Kepala Pengujian Pangan Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bangka Belitung, Silaen. Produk rokok elektronik ini berasal dari negeri cina dan di Indonesia belum diuji secara klinis oleh BPOM Indonesia.
"Rokok tersebut berbahaya dan tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat," katanya di Sungailiat, menyikapi peredaraan rokok elektronik yang banyak beredar kepada Antara, Jumat.
![]() |
| ilustrasi |
Ia mengatakan, rokok elektronik bagi sebagian masyarakat belum begitu mengenalnya, sistem rokok elektronik sebagai pengganti rokok tembakau yang diklaim tidak menimbulkan bau.
"Justru rokok elektrik atau "Elecronic Nicotine Delivery Systems" (ENDS) dimana proses pembakaraanya menggunakan energi listrik uapnya akan masuk langsung ke paru - paru," katanya.
Silaen mengatakan, masyarakat di Provinsi Bangka Belitung belum begitu mengenal rokok elektronik jika dibandingkan dengan masyarakat di kota - kota besar lainnya di Indonesia.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi rokok elektronik karena statusnya ilegal dan tidak memiliki daftar cukai dari bea dan cukai.
"Badan POM Amerika Serikat, FDA pada Mei 2009 lalu melakukan analisis rokok tersebut dan menguji kandungan `e-cigarette` dari dua perusahaan, ternyata ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau," katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama pencandu rokok, agar tidak merokok rokok elektronik yang dapat membahayakan.
